KPK Tak Pernah Gantung Nasib Anas

KPK Tak Pernah Gantung Nasib Anas

- detikNews
Kamis, 18 Apr 2013 17:42 WIB
Jakarta - Kubu Anas Urbaningrum menilai KPK seperti sengaja menggantung penyelesaian kasusnya dalam perkara Hambalang. KPK membantah. Lembaga ini malah sedang mempercepat proses penyelesaian kasus tersebut.

"Kasus Hambalang terkait Anas ini tidak digantung. Tidak benar kalau KPK menggantung nasib seseorang, justru speed up. Tapi tolong dipahami ini kan perlu proses," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (18/4/2013).

Kuasa Hukum Anas merasa nasib kliennya digantung KPK karena semenjak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013 lalu, belum sekalipun diperiksa KPK. Johan mengatakan, terkait siapa yang lebih dulu diperiksa lebih kepada teknik penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini jadi prioritas dengan kasus-kasus yang lain, menjadi fokus untuk diselesaikan oleh KPK. Tapi soal siapa duluan diperiksa itu teknik penyidikan. " ujar Johan.

Sebelumnya, pengacara senior Adnan Buyung Nasution resmi bergabung membela Anas dalam kasus gratifikasi sejak 15 April lalu. Selain Buyung, mereka yang juga bergabung dalam tim yang akan membela Anas yakni Firman Wijaya, Tina Haryaning, Asmar Oemar Saleh, Carrel Ticualu, Patra M Zen, Handika Honggowongso, dan Abdul Hadi Lubis.

(rna/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads