"Kasus Hambalang terkait Anas ini tidak digantung. Tidak benar kalau KPK menggantung nasib seseorang, justru speed up. Tapi tolong dipahami ini kan perlu proses," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (18/4/2013).
Kuasa Hukum Anas merasa nasib kliennya digantung KPK karena semenjak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013 lalu, belum sekalipun diperiksa KPK. Johan mengatakan, terkait siapa yang lebih dulu diperiksa lebih kepada teknik penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pengacara senior Adnan Buyung Nasution resmi bergabung membela Anas dalam kasus gratifikasi sejak 15 April lalu. Selain Buyung, mereka yang juga bergabung dalam tim yang akan membela Anas yakni Firman Wijaya, Tina Haryaning, Asmar Oemar Saleh, Carrel Ticualu, Patra M Zen, Handika Honggowongso, dan Abdul Hadi Lubis.
(rna/mok)