"Oh tidak ada intervensi apapun," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kepada detikcom, Kamis (18/4/2013).
Menurutnya, perubahan PKPU itu untuk menghapus pasal yang dianggap tidak perlu diatur dan mempertegas peraturan yang sudah di buat oleh KPU sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurut Ferry, perubahan Peraturan KPU itu juga untuk menyesuaikan kembali dengan Undang-undang Pemilu Nomor 8 Tahun tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD. "Ya (untuk menyesuaikan dengan UU Pemilu)," ucap mantan Ketua KPU Jabar itu.
Sebagaimana diketahui, perubahan peraturan KPU dilakukan tanggal 3 April 2013 atau hanya 6 hari sebelum penerimaan Daftar Caleg Sementara (DCS) tanggal 9 April. KPU mengubah sebanyak 5 pasal, menghapus 1 pasal dan mengubah 2 model formulir dalam lampiran.
Pasal yang diubah adalah pasal 1 (tentang peserta pemilu), pasal 5 (tentang syarat anggota legislatif), pasal 19 (caleg yang pindah partai), pasal 31 (masa klarifikasi DCS) serta pasal 35 (masa publikasi daftar caleg tetap). Sementara pasal yang dihapus adalah pasal 47 (tentang calon kepala daerah yang ingin jadi caleg).
Sementara model formulir yang diganti adalah Formulir BB 5 (surat pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal) dan Formulir BB 13 (hasil verifikasi perbaikan kelengkapan berkas administrasi bakal calon anggota DPR dan DPRD).
(bal/van)