"Sejak awal itu yang kita khawatirkan, DPR meminta perubahan peraturan KPU soal pencalonan anggota legislatif. Khawatir ini dijadikan barter pasal, di mana saat ini terlalu kentara potensi intervensinya," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yus Fitriadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/4/2013).
Menurutnya, DPR dalam hal ini komisi II bagaimanapun merupakan representsi partai politik yang membawa kepentingan partainya untuk Pemilu 2014. Karenanya dalam rapat dengar pendapat DPR lebih terkesan 'menghakimi KPU' dengan meminta perubahan PKPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga saya menyimpulkan DPR baik langsung atau tidak langsung akan mengintervensi KPU terkait peraturan pencalegan ini, karena kondisi hampir di semua parpol belum siap terkait pencalegan ini," lanjut Yus.
Hal itu menurutnya bukan sekedar tudingan, terindikasi bahwa perubahan PKPU soal pencalegan ini dilakukan setelah KPU melakukan dua kali rapat dengan Komisi II. Pasal-pasal yang diminta diubah oleh Komisi II sebagian besar diamini KPU dengan dilahirkannya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013.
"Indikasi kuatnya lainnya adalah dua kali perubahan PKPU terkait pencalegan setelah KPU bertemu DPR. Ketika kondisinya seperti itu, maka tidak ada salahnya ketika kita berpikir KPU sudah diintervensi oleh DPR," kritiknya.
Sebagaimana diketahui, perubahan KPU mengubah peraturna soal pencalegan dengan mengubah 5 pasal, menghapus 1 pasal dan mengubah 2 model formulir dalam lampiran di Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013.
Pasal yang diubah adalah pasal 1 (tentang peserta pemilu), pasal 5 (tentang syarat anggota legislatif), pasal 19 (caleg yang pindah partai), pasal 31 (masa klarifikasi DCS) serta pasal 35 (masa publikasi daftar caleg tetap). Sementara pasal yang dihapus adalah pasal 47 (calon kepala daerah yang ingin jadi caleg).
Sementara model formulir yang diganti adalah Formulir BB 5 (surat pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal) dan Formulir BB 13 (hasil verifikasi perbaikan kelengkapan berkas administrasi bakal calon anggota DPR dan DPRD).
(bal/van)