Perubahan Peraturan KPU Soal Caleg Dinilai Sarat Intervensi Parpol

Perubahan Peraturan KPU Soal Caleg Dinilai Sarat Intervensi Parpol

- detikNews
Kamis, 18 Apr 2013 17:18 WIB
Jakarta - KPU mengubah Peraturan Nomor 7 Tahun 2013 tentang pencalegan menjadi Nomor 13 Tahun 2013. Perubahan yang dilakukan hanya 6 hari sebelum pendaftaran DCS itu, dinilai sarat dengan intervensi parpol terutama parpol senayan.

"Sejak awal itu yang kita khawatirkan, DPR meminta perubahan peraturan KPU soal pencalonan anggota legislatif. Khawatir ini dijadikan barter pasal, di mana saat ini terlalu kentara potensi intervensinya," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yus Fitriadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/4/2013).

Menurutnya, DPR dalam hal ini komisi II bagaimanapun merupakan representsi partai politik yang membawa kepentingan partainya untuk Pemilu 2014. Karenanya dalam rapat dengar pendapat DPR lebih terkesan 'menghakimi KPU' dengan meminta perubahan PKPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kepentingan pencalegan komisi II cukup konsen, karena menyangkut kepentingan mereka dan partainya. Namun ketika urusan daftar pemilih DPR seakan tidak merasa khawatir preseden karut marutnya daftar pemilih di pemilu 2009 akan terulang di pemilu 2014," ungkapnya.

"Sehingga saya menyimpulkan DPR baik langsung atau tidak langsung akan mengintervensi KPU terkait peraturan pencalegan ini, karena kondisi hampir di semua parpol belum siap terkait pencalegan ini," lanjut Yus.

Hal itu menurutnya bukan sekedar tudingan, terindikasi bahwa perubahan PKPU soal pencalegan ini dilakukan setelah KPU melakukan dua kali rapat dengan Komisi II. Pasal-pasal yang diminta diubah oleh Komisi II sebagian besar diamini KPU dengan dilahirkannya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013.

"Indikasi kuatnya lainnya adalah dua kali perubahan PKPU terkait pencalegan setelah KPU bertemu DPR. Ketika kondisinya seperti itu, maka tidak ada salahnya ketika kita berpikir KPU sudah diintervensi oleh DPR," kritiknya.

Sebagaimana diketahui, perubahan KPU mengubah peraturna soal pencalegan dengan mengubah 5 pasal, menghapus 1 pasal dan mengubah 2 model formulir dalam lampiran di Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013.

Pasal yang diubah adalah pasal 1 (tentang peserta pemilu), pasal 5 (tentang syarat anggota legislatif), pasal 19 (caleg yang pindah partai), pasal 31 (masa klarifikasi DCS) serta pasal 35 (masa publikasi daftar caleg tetap). Sementara pasal yang dihapus adalah pasal 47 (calon kepala daerah yang ingin jadi caleg).

Sementara model formulir yang diganti adalah Formulir BB 5 (surat pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal) dan Formulir BB 13 (hasil verifikasi perbaikan kelengkapan berkas administrasi bakal calon anggota DPR dan DPRD).

(bal/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads