"Ada tanah milik warga, milik Perhutani, ada juga semacam wilayah konservasi, untuk resapan air," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (18/4/2013).
Untuk meluruskan izin tersebut, diduga ada kongkalikong antara pihak swasta dan penyelenggara negara. Pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap berasal dari PT Gerindo Perkasa. Sedangkan dari penyelengara negara ada Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya belum melihat ada kaitan kasus ini dengan Bupati Bogor. Meskipun diketahui yang memberi perizinan adalah birokrat.
"Memang benar yang mengeluarkan izin adalah birokrat, Pemkab Bogor. Tapi sejauh mana penelusuran, itu yang sedang kita dalami. Apakah hanya SS (Sentot Susilo) yang memberi ataukah ada pihak lain yang terlibat di dalamnya," jelasnya.
Sentot Susilo adalah Direktur PT Gerindo Perkasa yang diduga telah menyuap Iyus terkait kepengurusan izin lahan ini. Sentot saat ini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
(rna/mok)