"Ruang pergantian perubahan daftar calon luas dibuka sebelum daftar calon sementara ditetapkan. Tapi kalau sudah ditetapkan DCS, maka ruangnya jadi sangat sempit," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II dan Bawaslu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika KPU sudah menetapkan DCS pada 23 Juli 2013, maka partai politik tidak lagi memiliki kesempatan luas untuk melakukan perubahan. Perubahan DCS hanya bisa dilakukan berdasarkan beberapa kondisi, seperti caleg yang diajukan meninggal dunia sehingga bisa digantikan orang lain dan ditempatkan di nomor urut yang sama.
Selain itu, perubahan juga bisa dilakukan jika KPU mendapatkan masukan masyarakat terkait caleg tertentu sehingga caleg itu dinyatakan tidak memenuhi kriteria. Jika hal itu terjadi, parpol bisa mengajukan bacaleg pengganti dengan nomor urut yang sama.
"Hal lain yang membuat caleg diganti jika caleg itu mengundurkan diri sehingga menyebabkan perubahan komposisi atau merubah syarat kuota perempuan 30 persen. Maka, parpol bisa ajukan pengganti agar syarat daftar calon bisa terpenuhi," paparnya.
Hal lain, jika ada caleg yang juga mengajukan diri dalam Pilkada dan ternyata meraih kemenangan, maka partai politik tidak bisa menggantikan caleg tersebut.
(trq/van)