"Rapat soal kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2014 bahwa ada baiknya ke depan kita memohon pada KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan secara lebih detail dalam setiap rancangan peraturan. Sehingga tak ada isu penting yang terlewat, yang kemudian menuai kritik," kata Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo dalam RDP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/4/2013).
Komisioner KPU yang hadir hanya dua orang, yaitu Hadar Nafis Gumay dan Ferry Kurnia. KPU beralasan komisioner lain sedang mengikuti sidang bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi II yang hadir ada 14 orang dari 47. Terdapat 13 anggota DPR yang mengajukan izin, sementara yang lainnya tanpa keterangan. RDP ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo.
Arif mengatakan, DPR ingin perubahan peraturan yang dibuat KPU dan Bawaslu disosialisasikan secepatnya. DPR ingin peraturan yang ada bisa didalami oleh Komisi II.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menerangkan ada beberapa peraturan yang telah diperbaiki oleh KPU. Di antaranya adalah peraturan nomor 7 dan 13 Tahun 2013 tentang perubahan jadwal pendaftaran caleg sementara yang menjadi tanggal 9-22 April 2013.
"Kami melayani proses pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 WIB," papar Hadar.
(trq/van)