Dengan mengenakan stelan blazer berwarna biru, Kartini memperhatikan amar putusan hakim yang dibacakan hakim ketua Ifa Sudewi dan ditampilkan di pojok ruangan menggunakan proyektor. Mendengar putusan hakim, Kartini langsung menundukkan kepala beberapa saat.
Menurut majelis hakim, Kartini melanggar pasal 12 huruf c Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KuHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim ketua Ifa Sudewi dalam amar putusannya di PN Semarang, Kamis (18/4/2013).
Menanggapi hal tersebut, pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan pikir-pikir.
Kartini ditangkap KPK tanggal 17 Agustus 2012 lalu bersama hakim ad hoc Tipikor Pontianak Heru Kisbandono di halaman gedung PN Semarang karena menerima pemberian atau janji berupa uang tunai Rp 150 juta. Uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi hasil persidangan kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan yang melibatkan ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif, M Yaeni. Uang itu diterima melalui adik M Yaeni, Sri Dartutik.
Diketahui Sri Dartutik divonis oleh majelis hakim dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan penjara. Sedangkan Heru Kisbandono dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. Sebelumnya Kartini dituntut jaksa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, namun majelis hakim menjatuhkan vonis jauh lebih rendah.
(alg/mad)