"Setau saya di Hanura tidak ada mantan napi yang diajukan menjadi caleg apalagi yang tuntutannya melebihi 5 tahun," kata Saleh Husin kepada detikcom, Kamis (18/4/2013).
Meskipun menurutnya, dalam Peraturan KPU tentang pencalegan disebutkan harus ada jeda waktu 5 tahun bagi yang pernah dipidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan KPU yang memberi peluang mantan narapidana untuk menjadi caleg itu diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, yang telah diubah menjadi Nomor 13 Tahun 2013 tentang pencalegan.
(iqb/van)