Tolak Caleg Eks Napi, Hanura: Aceng Saja Kami Coret

Tolak Caleg Eks Napi, Hanura: Aceng Saja Kami Coret

- detikNews
Kamis, 18 Apr 2013 14:31 WIB
Jakarta - Meski KPU memberi peluang bagi mantan narapidana untuk menjadi calon anggota legislatif, namun hal itu tak menarik bagi Hanura. Ketua DPP Hanura Saleh Husin, menyatakan tak ada caleg mantan napi di partainya.

"Setau saya di Hanura tidak ada mantan napi yang diajukan menjadi caleg apalagi yang tuntutannya melebihi 5 tahun," kata Saleh Husin kepada detikcom, Kamis (18/4/2013).

Meskipun menurutnya, dalam Peraturan KPU tentang pencalegan disebutkan harus ada jeda waktu 5 tahun bagi yang pernah dipidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wong kemarin Pak Aceng yang karena desakan masyarakat aja dicoret dari daftar caleg Hanura," tegasnya.

Peraturan KPU yang memberi peluang mantan narapidana untuk menjadi caleg itu diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, yang telah diubah menjadi Nomor 13 Tahun 2013 tentang pencalegan.

(iqb/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads