Ketentuan itu tertulis dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2013, bahwa publikasi DCT dilakukan selama 3 hari di semua tingkatan. Berikut kutipan pasal tersebut sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (18/4/2013):
Pasal 35:
(1) Daftar calon tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada media cetak harian
nasional/daerah dan media massa elektronik nasional/daerah selama 3 (tiga) hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 35:
(1) Daftar calon tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada media cetak harian nasional/daerah dan media massa elektronik nasional/daerah selama 1 (satu) hari.
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalegan itu ditetapkan tanggal 3 April 2013 oleh KPU.
(iqb/van)