KPU Perpanjang Masa Publikasi Daftar Caleg Tetap Jadi 3 Hari

Perubahan Peraturan KPU

KPU Perpanjang Masa Publikasi Daftar Caleg Tetap Jadi 3 Hari

- detikNews
Kamis, 18 Apr 2013 14:21 WIB
Jakarta - Dalam tahapan pencalegan, ada tahapan dimana KPU akan mempublikasikan Daftar Caleg Tetap (DCT) melalui media massa. Nah, menyusul perubahan peraturan Nomor 7 Tahun 2013 menjadi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalegan, KPU memperpanjang masa publikasi DCT tersebut.

Ketentuan itu tertulis dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2013, bahwa publikasi DCT dilakukan selama 3 hari di semua tingkatan. Berikut kutipan pasal tersebut sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (18/4/2013):

Pasal 35:
(1) Daftar calon tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada media cetak harian
nasional/daerah dan media massa elektronik nasional/daerah selama 3 (tiga) hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam peraturan sebelumnya Nomor 7 Tahun 2013, masa publikasi di media massa itu hanya dilakukan 1 hari di semua tingkatan. Berikut pasal 35 ayat 1 dimaksud:

Pasal 35:
(1) Daftar calon tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada media cetak harian nasional/daerah dan media massa elektronik nasional/daerah selama 1 (satu) hari.

Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalegan itu ditetapkan tanggal 3 April 2013 oleh KPU.

(iqb/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads