PKS Punya 1 Caleg Eks Tahanan Politik Zaman Orba

PKS Punya 1 Caleg Eks Tahanan Politik Zaman Orba

- detikNews
Kamis, 18 Apr 2013 14:18 WIB
Presiden PKS Anis Matta
Jakarta - PKS telah menyerahkan daftar calegnya kepada KPU pada hari Selasa (16/4). Diantara 492 caleg itu, terdapat satu caleg yang merupakan mantan tahanan politik zaman orde baru.

"Ada satu namanya Ustad Hasan, yang menjadi tahanan politik karena dituduh melakukan tindakan subversif zaman orde baru," kata Humas PKS Mardani Ali Sera, kepada detikcom, Kamis (18/4/2013).

Tetapi menurutnya, tahanan politik bukan berarti terbukti melakukan pidana. Kala itu ia ditahan atas tuduhan yang tidak bisa dibuktikan, karena sesungguhnya yang dilakukan adalah aktivitas dakwah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia tidak melakukan tindak kriminal apapun, hanya melakukan dakwah yang selama ini terbukti sebagi dai yang berjuang. Tetapi ketika itu dianggap subversis oleh masukan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.

Ia menuturkan, alasan itulah yang membuat PKS akhirnya tetap mengusung Ustad Hasan sebagai caleg dari PKS, selain juga untuk merehabilitasi namanya.

"Justru kita ingin merehabilitasi orang-orang yang punya karakter tetapi pada zaman orba tanpa pengadilan dijadikan tahanan politik," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, KPU memang memberi peluang kepada mantan narapidana untuk maju sebagai calon anggota legislatif, dengan syarat telah menyelesaikan masa pidana maksimal 5 tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2013 yang telah diubah menjadi nomor 13 tahun 2013 tentang Pencalegan.

Pasal 5 ayat 3 menyebutkan persyaratan calon anggota legislatif dikecualikan bagi: (a). orang yang dipidana penjara karena alasan politik untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials). dan (b). orang yang pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, wajib memenuhi syarat yang bersifat kumulatif, sebagai berikut :

1. Telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun;
2. Secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana; dan
3. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.

(iqb/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads