PPP Tolak Caleg Eks Napi dan Bermasalah Hukum

PPP Tolak Caleg Eks Napi dan Bermasalah Hukum

- detikNews
Kamis, 18 Apr 2013 13:10 WIB
Jakarta - PPP tak menerima caleg yang memiliki latar belakang pernah dipenjara. Selain itu, PPP juga tak menerima caleg yang sedang berhadapan dengan masalah hukum.

"Nggak ada, bekas napi nggak bisa nyaleg dari PPP," kata Waketum PPP, Suharso Manoarfa, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (18/4/2013).

Suharso mengatakan PPP memiliki aturan ketat mengenai bakal caleg yang akan diajukan ke KPU. Dalam aturan itu, terdapat larang caleg eks napi maju sebagai caleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Suharso menambahkan, di PPP juga terdapat aturan melarang seseorang yang memiliki masalah hukum menjadi caleg. Selama seseorang masih belum bisa menyelesaikan urusan hukumnya, PPP tak akan mengajukannya sebagai caleg.

"Jadi misal dia sudah diputuskan di pengadilan, tapi kemudian dia melakukan upaya hukum. Kan panjang prosesnya sampai PK. Nah selama belum selesai tidak bisa menjadi caleg," tuturnya.

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads