Golkar: Kami Tak Terima Caleg Eks Napi

Golkar: Kami Tak Terima Caleg Eks Napi

- detikNews
Kamis, 18 Apr 2013 12:29 WIB
Jakarta - Peraturan KPU yang baru memungkinkan eks narapidana politik dan umum ikut Pileg. Namun Partai Golkar memastikan tidak mencalegkan eks Napi.

"Nggak ada di daftar caleg kami," kata Ketua DPP Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, kepada detikcom, Kamis (18/4/2013).

Agun menuturkan aturan narapidana boleh menjadi caleg juga diatur di UU Pileg. UU Pileg mengatur Napi dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara boleh nyaleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara di peraturan KPU yang baru diatur eks napi umum dan politik boleh nyaleg. Saratnya mereka harus telah menjalani hukuman pidana minimal 5 tahun dan mengakui ke masyarakat pernah menjadi napi.

"Di peraturan KPU yang baru pasca putusan MK itu mereka bisa jadi caleg setelah menjalani minimal 5 tahun pidananya," jelas Ketua Komisi II DPR ini.

Agun melihat sekarang syarat pencalegan semakin mudah. Namun Agun yakin parpol akan pikir-pikir sebelum mencalonkan eks napi sebagai caleg DPR.

"Kalau menurut saya ini kan salah satu upaya kita untuk mendapatkan pemimpin terbaik ke depan," tandasnya.

(van/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads