Tahapan pergantian caleg itu dimulai dari tahap masukan dan tanggapan masyarakat atas Daftar Caleg Sementara (DCS), dan tahap KPU meminta klarifikasi kepada parpol atas masukan tersebut yang semula 2 hari diperpanjang menjadi 7 hari.
Ketentuan tahapan itu tertuang dalam Pasal 31 Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 yang diubah menjadi Nomor 13 Tahun 2013 tentang pencalegan. Dalam peraturan yang baru, KPU mengubah 3 ayat dalam Pasal 31. Yaitu ayat 1, ayat 4 dan ayat 6.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya masa masukan dan tanggapan dari masyarakat.
(4) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa calon yang tercantum dalam DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tersebut tidak memenuhi
syarat, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis dan memberi kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan pengganti calon dan DCSHP Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen pemenuhan persyaratan pengganti calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, selama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya dokumen pengganti calon dari partai politik yang bersangkutan.
Padahal dalam Peraturan KPU sebelumnya, masa permintaan klarfikasi parpol atas masukan masyarakat hanya 2 hari bukan 7 hari, begitu juga dengan masa pengajuan caleg pengganti yang semula hanya 3 hari menjadi 7 hari. Serta masa verifikasi KPU atas kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen pengganti caleg selama 7 hari yang sebelumnya hanya 3 hari.
Berikut kutipan ayat 1, ayat 4 dan ayat 6 pasal 31, dalam Peraturan KPU sebelumnya Nomor 7 Tahun 2013:
Pasal 31
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota paling lambat 2 (dua) hari sejak berakhirnya masa masukan dan tanggapan dari masyarakat.
(4) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa calon yang tercantum dalam DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tersebut tidak memenuhi syarat, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis dan memberi kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan pengganti calon dan DCSHP Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen pemenuhan persyaratan pengganti calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, selama 3 (tiga) hari sejak diterimanya dokumen pengganti calon dari partai politik yang bersangkutan.
(iqb/van)