Caleg "Kutu Loncat" Tak Perlu Surat Persetujuan Parpol Asal

Perubahan Peraturan KPU

Caleg "Kutu Loncat" Tak Perlu Surat Persetujuan Parpol Asal

- detikNews
Kamis, 18 Apr 2013 11:25 WIB
Jakarta - KPU mengubah Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD dan DPD, menjadi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013. Dalam peraturan yang baru diatur bahwa anggota legislatif yang ingin nyaleg dari partai berbeda tak perlu surat persetujuan parpol asal, hanya surat pengunduran diri.

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 19 yang menyebutkan surat pencalonan dan daftar bakal calon yang disertai dengan dokumen persyaratan masing-masing bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dibuktikan dengan: (i) surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali bagi:

(Angka 2) anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik partai politik peserta Pemilu maupun bukan peserta Pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal (Model BB-5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota partai politik dimaksud adalah anggota DPR/DPRD. Surat pernyataan pengunduran diri itu dilengkapi dengan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPR/DPRD dan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota DPR/DPRD (huruf j pasal 19).

Jika belum dapat melampirkan surat pemberhentian maka dapat digantikan surat keterangan pimpinan atau sekretaris DPR/DPRD bahwa pemberhentian sebagai anggota DPR/DPRD sedang diproses, yang harus diserahkan paling lambat pada masa perbaikan DCS atau pengajuan penggantian calon anggota DPR/DPRD(huruf k pasal 19).

Padahal dalam ketentuan sebelumnya, menyebutkan anggota legislatif yang ingin menjadi caleg dari partai berbeda harus menyertakan surat persetujuan dari partai politik asal dan tanpa ketengan ada surat pemberhentian dari pimpinan DPR/DPRD. Berikut bunyi ketentuan sebelumnya (PKPU 7 Tahun 2013):

(Angka 2) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan melampirkan surat persetujuan pimpinan partai politik asal (Model BB-5).

Ketentuan ini sebelumnya memang pernah diprotes keras oleh Komisi II DPR saat menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU. Komisi II menyebut aturan ini akan mempersulit anggota legislatif yang ingin jadi caleg dari partai berbeda.

"Sekarang banyak 'kutu loncat' yang pindah partai, kalau gara-gara tak terpenuhi SK (persetujuan) maka hak politiknya hilang (untuk jadi caleg). Menurut saya mungkin sampai pengunduran diri kepada partai saja sudah cukup," ucap anggota Komisi II, Abdul Malik Haramain dalam rapat dengan KPU di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2013).

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo, seorang anggota parpol sudah dapat dikualifikasikan untuk dapat diberhentikan keanggotaannya dari partai politik, apabila menyatakan mengundurkan diri dari partai asal, dan menjadi anggota partai politik lain.

"Dengan demikian tidak perlu ada klausul ‘melampirkan surat persetujuan partai politik asal. Jikapun dibutuhkan lampiran, maka lampiran yang secara yuridis diperlukan adalah pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota parpol asal," kata Arif.

Namun, Ketua KPU Husni Kamil Manik kala itu menyatakan aturan itu sudah sesuai dengan wewenang UU Nomor 8 Tahun 2012. Aturan itu dibutuhkan untuk memperoleh kepastian bagi setiap caleg soal partai pengusungnya.

"Proses pemecatan atau pemberhentian anggota Dewan akan sangat rumit krena membutuhkan keputusan inkrah pengadilan, sehigga argumentasi itu harus ada izin pimpinan parpol lama sehigga proses pemberhentian tidak terkatung-katung," ungkap Husni mempertahankan argumen saat itu.

(iqb/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads