Pimpinan DPR Setuju Gratifikasi Seks Diatur di UU

Pimpinan DPR Setuju Gratifikasi Seks Diatur di UU

- detikNews
Kamis, 18 Apr 2013 11:13 WIB
Jakarta - Kasus dugaan penerimaan gratifikasi seks oleh Hakim Setyabudi menjadi sorotan publik. Sayangnya belum ada aturan khusus untuk sanksi gratifikasi seks. Perlu ada Undang-undang yang mengatur suap seks ini.

"Memang dalam persoalan gratifikasi seks ini terus terang hal yang rumit dan sulit. Tapi kalau saya pribadi termasuk yang menyetujui kalau dimasukkan ke Undang-undang. Bahwa memang banyak hal dan itu dialami persoalan-persoalan yang menyangkut gratifikasi seks. Walaupun saya belum melihat sendiri, tapi di kalangan orang-orang yang saya dengar itu terjadi," kata Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/4/2013).

Pramono meyakini pembuktian gratifikasi seks tidak sulit dilakukan. Jika telah ada aturan yang tegas, dia yakin aparat penegak hukum bisa melakukan pembuktian gratifikasi seks.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembuktian nggak sulit. Teknologi kan sudah canggih. Kemungkinan alat bukti itu bisa disangkal, tapi jejak itu bisa dibuktikan," ujarnya.

Pramono sendiri mengaku tidak pernah memiliki pengalaman ditawari gratifikasi seks. Selama berkarir di dunia politik dan DPR, Pramono tak pernah bersentuhan dengan gratifikasi seks.

"Saya tidak mau sok suci, tetapi saya termasuk sampai hari ini Insya Allah nggak pernah berhubungan. Itu kan tergantung orangnya. Orang itu kan kelihatan suka seks atau tidak dari wajahnya," tutup Pramono sambil berlalu menuju ruang kerjanya.

(trq/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads