Mantan Napi Politik dan Umum Bisa Nyaleg, Ini Syaratnya

Perubahan Peraturan KPU

Mantan Napi Politik dan Umum Bisa Nyaleg, Ini Syaratnya

- detikNews
Kamis, 18 Apr 2013 10:53 WIB
Jakarta - KPU mengubah Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD dan DPD, menjadi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013. Dalam peraturan yang baru, semula hanya mantan narapidana politik karena jabatan publik yang dilarang nyaleg, tapi rupanya narapidana umum juga diizinkan untuk maju sebagai caleg dengan beberapa syarat.

Pasal 4 menyebutkan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah Warga Negara Indonesia yang wajib memenuhi persyaratan (g) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 4 itu dijabarkan dalam Pasal 5 Peraturan KPU yang baru Nomor 13 ayat 2013, ayat 3 menyebutkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (g) dikecualikan bagi:
a. Orang yang dipidana penjara karena alasan politik untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials).
b. Orang yang pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, wajib memenuhi syarat yang bersifat kumulatif, sebagai berikut :
1. Telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun;
2. Secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana; dan
3. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, huruf b dalam pasal 5 tersebut menjelaskan narapidana umum bisa menjadi caleg dengan syarat telah selesai menjalani pidana minimal 5 tahun, mempublikasikan sebagai mantan narapidana dan bukan kejahatan yang berulang.

Padahal dalam Peraturan KPU sebelumnya Nomor 7 Tahun 2013, yang diberikan kesempatan untuk menjadi caleg hanya mantan narapidana karena alasan politik untuk jabatan publik yang dipilih. Berikut ketentuan sebelumnya:

Ayat (3): Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (g) dikecualikan bagi orang yang dipidana penjara karena alasan politik dan bagi jabatan publik yang dipilih (elected officials) sepanjang memenuhi persyaratan kumulatif:

a. Telah selesai menjalani pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dihitung sejak yang bersangkutan keluar dari lembaga pemasyarakatan sampai dengan penetapan bakal calon dalam DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan;
b. Secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan yang dimuat pada surat kabar lokal/nasional disertai dengan bukti surat kabar yang memuat pernyataan tersebut; dan
c. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian paling rendah setingkat Kepolisian Resort.

(iqb/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads