KPU Mengubah Peraturan Soal Ketentuan Pencalegan

Menuju Pemilu 2014

KPU Mengubah Peraturan Soal Ketentuan Pencalegan

- detikNews
Kamis, 18 Apr 2013 10:34 WIB
Jakarta - KPU rupanya telah mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU tentang pencalonan anggota legislatif. Perubahan itu dilakukan hanya 6 hari sebelum dimulainya pendaftaran calon anggota legislatif tanggal 9 April.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD dan DPD, yang diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013.

Peraturan baru itu ditetapkan tanggal 3 April 2013 atau hanya 6 hari sebelum penerimaan daftar caleg sementara dari tiap parpol kepada KPU yang dimulai tanggal 9-22 April. Peraturan baru ini sama seperti semua PKPU lainnya, ditandatangani ketua KPU Husni Kamil Manik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam peraturan KPU yang baru hanya memuat ketentuan perubahan. KPU telah mengubah sebanyak 5 pasal, menghapus 1 pasal dan mengubah 2 model formulir dalam lampiran.

Pasal yang diubah adalah pasal 1 (tentang peserta pemilu), pasal 5 (syarat anggota legislatif), pasal 19 (caleg yang pindah partai), pasal 31 (masa klarifikasi DCS) serta pasal 35 (masa publikasi Daftar Caleg Tetap). Sementara pasal yang dihapus adalah pasal 47 (calon kepala daerah yang ingin jadi caleg).

Sementara model formulir yang diganti adalah Formulir BB 5 (surat pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal) dan Formulir BB 13 (hasil verifikasi perbaikan kelengkapan berkas administrasi bakal calon anggota DPR dan DPRD).

"Ya (KPU sudah mengubah peraturan tentang pencalegan)," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom, Kamis (18/4/2014).

(iqb/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads