Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD dan DPD, yang diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013.
Peraturan baru itu ditetapkan tanggal 3 April 2013 atau hanya 6 hari sebelum penerimaan daftar caleg sementara dari tiap parpol kepada KPU yang dimulai tanggal 9-22 April. Peraturan baru ini sama seperti semua PKPU lainnya, ditandatangani ketua KPU Husni Kamil Manik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang diubah adalah pasal 1 (tentang peserta pemilu), pasal 5 (syarat anggota legislatif), pasal 19 (caleg yang pindah partai), pasal 31 (masa klarifikasi DCS) serta pasal 35 (masa publikasi Daftar Caleg Tetap). Sementara pasal yang dihapus adalah pasal 47 (calon kepala daerah yang ingin jadi caleg).
Sementara model formulir yang diganti adalah Formulir BB 5 (surat pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal) dan Formulir BB 13 (hasil verifikasi perbaikan kelengkapan berkas administrasi bakal calon anggota DPR dan DPRD).
"Ya (KPU sudah mengubah peraturan tentang pencalegan)," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom, Kamis (18/4/2014).
(iqb/van)