Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bisa diakses KPK, Iyus melapor kekayaan saat masih jadi anggota DPRD Kabupaten Bogor. Pria yang baru saja dipecat dari Partai Demokrat itu memiliki sejumlah aset tanah yang tersebar luas di Bogor hingga Cianjur.
Kala itu, aset tanah-tanahnya bernilai Rp 1,7 miliar. Dia juga punya sejumlah mobil yang bernilai Rp 1,3 miliar bila digabungkan. Tak lupa, Iyus memiliki usaha dengan nilai aset Rp 396 juta. Ada pula harta bergerak lain seperti logam mulia senilai Rp 116 juta plus giro setara kas lainnya Rp 101 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iyus bersama 4 tersangka lainnya ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap perizinan lahan makam. 4 Tersangka itu adalah Usep Jumenio PNS golongan III, Willy pegawai honorer di Pemkab Bogor, Sentot Susilo Direktur PT Gerindo Perkasa dan seorang asistennya Nana Supriyatna.
Usep dan Willy diduga sebagai pihak yang menjadi mediator penerimaan suap Rp 800 juta dari PT Gerindo Perkasa untuk pengurusan lahan tanah 100 hektar di Kecamatan Tanjung Sari Bogor. Tujuan suap ini adalah Iyus.
(mad/ndr)