"Kalau dia struktur, sesuai AD/ART kita kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka harus diberhentikan sebagai pengurus," ujar Ketua DPP PD Divisi Komunikasi Publik Andi Nurpati saat dihubungi detikcom, Kamis (18/4/2013).
Namun menurut Andi, pemberhentian Iyus hanya sebatas dari kepengurusan partai, tidak keanggotaan partai dan keanggotaan DPRD. Karena itu, lanjut dia, DPC PD Kabupaten Bogor harus segera mengambil langkah agar kasus hukum yang menjerat Iyus tidak mengganggu roda pemerintahan di DPRD Kabupaten Bogor yang dapat berimplikasi kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan DPC harus segera mengusulkan penggantian Iyus di DPRD. Mengenai siapa penggantinya, hal itu ditetapkan oleh DPP.
"Harus segera, karena posisinya sebagai ketua DPRD," ucap Andi.
Iyus bersama 4 tersangka lainnya ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap perizinan lahan makam. 4 Tersangka itu adalah Usep Jumenio PNS golongan III, Willy pegawai honorer di Pemkab Bogor, Sentot Susilo Direktur PT Gerindo Perkasa dan seorang asistennya Nana Supriyatna.
Usep dan Willy diduga sebagai pihak yang menjadi mediator penerimaan suap Rp 800 juta dari PT Gerindo Perkasa untuk pengurusan lahan tanah 100 hektar di Kecamatan Tanjung Sari Bogor. Tujuan suap ini adalah Iyus.
(rmd/ndr)