"Kami keberatan dengan kondisi penjadwalan ini karena kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan harus optimal dimanfaatkan oleh terdakwa," kata penasihat hukum Dedy Kurniadi dalam siaran persnya, Kamis (18/4/2013). Dedy bergabung dalam tim penasihat hukum untuk terdakwa Herlan bin Ompo dan Ricksy Prematuri.
Hal ini juga telah disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Sidang yang menghadirkan dua saksi ahli dan dua saksi fakta dari tim penasihat hukum merupakan kesempatan terakhir bagi penasehat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi. Sementara tujuh saksi lain telah diajukan untuk hadir pada sidang hari Jumat kemarin
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kira jaksa sudah diberikan kesempatan yang jauh lebih besar," ujar Dedy.
Terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk dakwaan subsider, mereka dijerat Pasal 3 UU yang sama.
PT GPI dianggap tidak melaksanakan bioremediasi sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Namun Chevron tetap membayar PT GPI untuk kegiatan bioremediasi tersebut. Akibat proyek fiktif ini, kerugian keuangan negara diduga mencapai USD 9,9 juta.
(asp/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini