"Artinya dengan ada kesepakatan ini tidak ada lagi tindak pidana hukum dan perdata yang kami ajukan, selama rumah sakit memenuhi kesepakatan," ujar kuasa hukum orangtua Edwin, Happy Sihombing, usai melakukan pertemuan dengan pihak RS Harapan Bunda, Rabu (17/4/2013).
Happy menuturkan pada pertemuan tersebut hampir tidak menemukan kata sepakat dengan pihak rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pihak RS Harapan Bunda beralasan untuk fokus ke penyembuhan bayi Edwin.
"Mereka beralasan yang penting kesembuhan anak sehingga tidak perlu dibuktikan secara hukum. Sebenarnya apa yang terjadi tindakan dokter pasti karena ada sebab akibatnya," lanjutnya.
Happy mengatakan artinya meski mereka tidak meminta maaf ke keluarga kliennya, tapi secara eksplisit mereka sudah melakukan permintaan maaf.
Sementara saat dikonfirmasi secara terpisah salah satu direksi RS Harapan Bunda, Edi Suharso menyatakan kesanggupan RS Harapan Bunda untuk menanggung biaya pengobatan bayi Edwin di RSCM.
"Hasil dari musyawarah orangtua bayi dan rumah sakit, bukan sebagai wujud permintaan maaf. Ini hasil musyarawah yang diperoleh," kata Edi..
Edi mengatakan tidak ada kesalahan dalam menangani bayi Edwin. "Tak ada kesalahan prosedur. Seluruhnya telah sesuai mekanisme yang berjalan di rumah sakit. Jadi jari bayi tersebut tidak diamputasi tetapi putus dengan sendiri," tandasnya.
(edo/rmd)