"Penyidik menetapkan SS dan NS sebagai tersangka," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (17/4/2013).
Dua orang tersebut diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Tipikor yang mengatur tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usep dan Willy diduga sebagai pihak yang menjadi mediator penerimaan suap Rp 800 juta dari PT Gerindo Perkasa untuk pengurusan lahan tanah 100 hektar di Kecamatan Tanjung Sari Bogor. Tujuan suap ini adalah Iyus.
(fjp/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini