Gubernur Mau Revisi Qanun Bendera Aceh Dilakukan Secepatnya

Gubernur Mau Revisi Qanun Bendera Aceh Dilakukan Secepatnya

- detikNews
Rabu, 17 Apr 2013 18:26 WIB
Jakarta - Penyelesaian kontroversi Qanun Nomor 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh ditunda semetara. Tapi upaya perbaikannya oleh DRPA dipastikan tetap berjalan. Butuh waktu berapa lama DPRA melakukan revisi?

"Revisi UU DPRA memerlukan waktu 6 bulan sampai 1 tahun," jawab Gubernur Aceh Abdullah Zaini usai diterima Presiden SBY Istana Negara, Rabu (17/4/2013).

"Tetapi bukan selama itu yang kita inginkan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan petinggi GAM ini optimis akan ada solusi yang tepat terkait permasalahan tersebut. Pasalnya semua pihak punya itikad yang baik. Pengalaman menuntaskan konflik bersenjata adalah buktinya.

"Tak perlu saya berkomentar, Anda tahu ini hal yang sensitif dan kita mencari solusi. Ingat cukup lama konflik di Aceh, sampai 20 tahun. Tapi bisa kita selesaikan dalam 6 bulan. Soal ini (lambang GAM jadi bendera Aceh) kenapa tidak bisa? Insya Allah bisa," papar Zaini.

Lebih lanjut dia mengingatkan, di dalam DPRA bukan cuma Partai GAM. Di situ ada parpol nasional yang dilibatkan dalam perumusan qanun (perda) Aceh.

"DPRA adalah instansi yang di situ bukan saja Partai Aceh, tapi juga partai nasional, ada PD, PG, PKS. Qanun ini semua aklamasi. Ini ada lanjutan nanti, tapi cooling down dulu," jelasnya.

(lh/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads