"Revisi UU DPRA memerlukan waktu 6 bulan sampai 1 tahun," jawab Gubernur Aceh Abdullah Zaini usai diterima Presiden SBY Istana Negara, Rabu (17/4/2013).
"Tetapi bukan selama itu yang kita inginkan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak perlu saya berkomentar, Anda tahu ini hal yang sensitif dan kita mencari solusi. Ingat cukup lama konflik di Aceh, sampai 20 tahun. Tapi bisa kita selesaikan dalam 6 bulan. Soal ini (lambang GAM jadi bendera Aceh) kenapa tidak bisa? Insya Allah bisa," papar Zaini.
Lebih lanjut dia mengingatkan, di dalam DPRA bukan cuma Partai GAM. Di situ ada parpol nasional yang dilibatkan dalam perumusan qanun (perda) Aceh.
"DPRA adalah instansi yang di situ bukan saja Partai Aceh, tapi juga partai nasional, ada PD, PG, PKS. Qanun ini semua aklamasi. Ini ada lanjutan nanti, tapi cooling down dulu," jelasnya.
(lh/mok)