"Pada hari Senin tanggal 15 April 2013 klien kami berangkat dari rumah menuju ke kantor jam 06.00 WIB. Sampai di kantor masuk kerja seperti biasa jam 07.15 WIB dan keluar dari kantor jam 16.30 WIB, sampai rumah jam 18.00 WIB," kata pengacara Taufan, Sahbudin Bailangu, dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (17/4/2013).
Keterangan Taufan itu merupakan hak jawab atas pemberitaan pada Senin (15/4) pukul 14.42 WIB yang berjudul 'Eks Wakepsek Tersangka Pencabulan Muncul Saat UN, Korban Shock'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahbudin menegaskan dengan keterangan itu, pernyataan dari pengacara siswi, Bambang Sri Pujo, tidak benar.
(spt/ndr)