KPK Nilai Gratifikasi Seks Bisa Masuk ke Dalam Surat Dakwaan

KPK Nilai Gratifikasi Seks Bisa Masuk ke Dalam Surat Dakwaan

- detikNews
Rabu, 17 Apr 2013 15:54 WIB
Hakim Setyabudi
Jakarta - Pihak tersangka Toto Hutagalung menyebut adanya gratifikasi seks yang diduga diterima oleh mantan Wakil Kepala PN Bandung hakim Setyabudi Tejocahyono. KPK menilai jika disertai bukti kuat, gratifikasi seks bisa dimasukkan ke dalam surat dakwaan.

"Bisa karena kualifikasinya gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika ditanya mengenai bisa tidaknya, gratifikasi seks masuk ke dalam surat dakwaan. Hal tersebut dinyatakan Bambang di kantornya Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (17/4/2013).

Gratifikasi itu sendiri, masuk di dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Namun selama ini gratifikasi lebih banyak berupa uang atau barang, sangat jarang yang berupa jasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengatakan jika nantinya ditemukan bukti kuat, maka gratifikasi tersebut akan disampaikan ke dalam surat dakwaan untuk hakim Setyabudi.

"Sepengetahuan saya konfirmasi itu disampaikan oleh lawyer Toto. KPK belum bisa memberikan judgement. Nanti dalam dakwaan akan dirumuskan kalau memang kita firm bahwa ada sesuatu yang dianggap berkaitan dengan gratifikasi, pasti pasalnya akan dirumuskan ke situ," kata Bambang.

Pengakuan soal permintaan perempuan datang dari Toto. Lewat pengacaranya Johnson Siregar disebutkan soal permintaan itu. Toto dan Setyabudi menjadi tersangka dalam kasus suap. Suap diduga terkait vonis bagi Pemkot Bandung dalam korupsi Bansos.

Sayangnya pihak Setyabudi belum memberikan komentar. Dalam beberapa kali pemeriksaan Setyabudi yang ditanya tak pernah menjawab.


(rna/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads