"Sepengetahuan saya konfirmasi itu disampaikan oleh lawyer Toto. KPK belum bisa memberikan judgement. Nanti dalam dakwaan akan dirumuskan kalau memang kita firm bahwa ada sesuatu yang dianggap berkaitan dengan gratifikasi, pasti pasalnya akan dirumuskan ke situ," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (17/4/2013).
Menurut Bambang, jika memang terdapat bukti gratifikasi seks bisa dimasukkan ke dalam surat dakwaan karena masuk dalam kategori gratifikasi. Gratifikasi itu sendiri, masuk di dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan soal permintaan perempuan datang dari Toto. Lewat pengacaranya Johnson Siregar disebutkan soal permintaan itu. Toto dan Setyabudi menjadi tersangka dalam kasus suap. Suap diduga terkait vonis bagi Pemkot Bandung dalam korupsi Bansos.
Sayangnya pihak Setyabudi belum memberikan komentar. Dalam beberapa kali pemeriksaan Setyabudi yang ditanya tak pernah menjawab.
(fjp/ndr)