SFK ditangkap di kosnya, daerah Condong Catur, Depok, Sleman, Yogyakarta. Ia sudah 3 tahun di Yogya dan memakai sabu sudah 2-3 kali. Barang haram itu didapatkan dari temannya.
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Wijanarko mengatakan, SFK menjalani proses hukum di Indonesia. Kedubes Malaysia di Indonesia telah diberitahu dan juga sudah melakukan konfirmasi langsung ke Polda DIY. Kedubes Malaysia juga telah memberikan pendampingan terhadap mahasiswa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya beli dari teman, baru di sini pakainya," imbuhnya.
Selain menangkap mahasiswa Malaysia, operasi yang digelar selama 1 bulan juga menangkap sebanyak 28 orang lainya karena penyalahgunaan ganja dan shabu. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah mahasiswa PTS di Yogya. Yang lainnya berprofesi sebagai wiraswasta.
Para tersangka ditangkap dalam 12 kasus di berbagai tempat di Sleman, Bantul dan Yogya. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 800 gram ganja, 6 gram sabu, dan beberapa HP untuk transaksi. Sejauh ini, para terasangka ini masih sebagai pemakai dan belum ada yang terindikasi pengedar.
"Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara," jelas Wijanarko.
(try/try)