"Total barang bukti yang disita sebanyak 6.067,6 gram sabu dan 0,4 heroin, tapi yang dimusnahkan 4.926,6 gram sabu dan menyisihkan 1.141 gram sabu serta 0,4 heroin digunakan untuk pembuktian perkara, dan kepentingan laboratorium," ujar Kabag Humas Sumirat Dwiyanto usai pemusnahan barang bukti di halaman parkir BNN, Rabu (16/4/2013).
Sumirat mengatakan 1.141 gram sabu yang disisihkan itu untuk pembuktian Kejaksaan Negeri Tarakan. "Barang bukti yang disisihkan merupakan hasil penyeludupan oleh tersangka TS (26) asal Nunukan, yang diketahui barang tersebut berasal dari Malaysia," kata Sumirat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabarnya, permintaan Kajari Tarakan yang meminta 1.141 gram sabu milik TS tersebut sempat dipertanyakan petugas BNN, Namun mereka beralasan protap berbeda dengan Kajari lainya yang ada di Indonesia.
"Seharusnya barang bukti tersebut di musnahkan semua, tapi kali ini Kajari Tarakan meminta semua. Padahal sabu tersebut berkualitas satu dimana 1 kg-nya bernilai Rp 2 miliar. Alasan mereka protap di Kejaksaan Negeri Tarakan seluruh barang bukti harus di munculkan dalam persidangan," ujar seorang penyidik.
(edo/fjp)