"Bahwa keseluruhan pasal 46 akan dihapus dan akan ditegaskan pada pasal 45 di PKPU," ujar komisioner KPU, Fery Kurnia Rizkiyansyah di KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2013).
Fery menegaskan KPU tidak berniat melakukan upaya pembredelan pers seperti yang tercantum di pasal 46 PKPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depan, soal sanksi kepada pelaksana pemilu ditegaskan pada pasal 45 PKPU. "Konsern kami pada peserta. Pemilu," kata Fery.
KPU juga enggan disebut kecolongan dengan adanya pasal 46 tersebut. Fery menjelaskan bahwa pasal tersebut telah melekat pada peraturan KPU yang terdahulu.
"Tidak ada pretensi apapun," tegasnya.
Seperti diketahui, pada PKPU di Pasal 46 ayat (1) berbunyi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak. Lalu, pada ayat (2), tata cara dan pemberian sanksi ditetapkan KPI atau Dewan Pers.
(fiq/mok)