"Kenapa bisa dia beli rumah dekat dengan lapas. Ya itu kan yang beli keluarganya. Tidak ada larangan kan untuk itu, itu diluar kewenangan kami. Itu hak mereka," ujar Dusak saat jumpa pers di Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Jabar, Jalan Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Menurut Dusak, pembelian rumah tersebut bisa saja dilakukan oleh keluarga terpidana. "Kalau Gayus yang beli itu dipertanyakan, kok bisa transaksi. Tapi kan yang transaksi bukan dengan Gayus," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan itu kan sudah tidak lagi punya kewenangan untuk membuat keputusan. Tapi soal itu juga sudah dilakukan investigasi, dan tidak ada itu yang keluar apalagi menggelar rapat. Kalau ada yang menjenguk lalu menyampaikan apa yang dikatakan (Eep-red) ya bisa saja," tutur Dusak.
(tya/ern)