"Segera dieksekusi. Segera setelah jaksa menerima salinan putusan," kata Jaksa Agung Basrief Arief.
Hal ini disampaikan kepada wartawan usai menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Yudisial (KY) dalam bidang hukum di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Kejagung, putusan ini sudah tegas dan jelas sebab putusan akhir dan berkekuatan hukum tetap. Apakah itu dibebaskan atau dinyatakan salah, atau dipidana.
"Khusus kasus Pak Susno, itu putusan MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan, baik oleh terdakwa atau penunutt. Nah inilah, mengapa kalau ditolak, harus melihat putusan yang sebelumnya. Itu keputusan Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri," ujar Basrief.
Dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta, Susno dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat. Susno juga terbukti korupsi saat menangani perkara PT Salmah Arwana Lestari (SAL).
"Jadi jangan memiliki penafsiran sendiri. Dalam arti kata, Kejagung tidak melakukan tindakan pemidanaan dan sebagainya. Hanya dengan membayar Rp 2.500 mana ada tindakan seperti itu di dunia ini," pungkas Basrief.
(asp/nrl)