Kasus Pajak, KPK Kembali Panggil Pengusaha Otomotif Asep Hendro

Kasus Pajak, KPK Kembali Panggil Pengusaha Otomotif Asep Hendro

- detikNews
Rabu, 17 Apr 2013 13:04 WIB
Jakarta - Setelah dibebaskan dianggap tak terbukti bersalah, Asep Yusuf Hendro Permana kembali mendatangi KPK. Pemilik PT Asep Hendro Racing Sport itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pargono Riyadi.

"Saksi untuk PR," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2013).

Asep terlihat tiba ke KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, menumpang Suzuki APV abu-abu. Mantan pebalap nasional ini tak banyak bicara menanggapi pertanyaan wartawan. Ia hanya mengiyakan ketika ditanya apakah dia menjadi korban pemerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa Hukum Asep, Fajar Marpaung mengatakan kliennya diperiksa hanya untuk memberikan pemahaman kepada penyidik.

"Beliau memberikan pemahaman, keterangan bisa menyambung dengan yang lain. Kejadian tangkap tangan beliau nggak tahu," ujar Fajar.

Lebih lanjut Fajar mengatakan pembayaran pajak Asep mulai dipermasalahkan sejak sekitar 3 bulan yang lalu. Uang Rp 25 juta yang disita KPK saat penangkapan diduga diberikan Asep karena takut pajaknya dipermasalahkan.

"Rp 25juta itu karena diancam. Kalau nggak, dipermasalahkan. Mulai dipermasalahkan 2 hingga 3 bulan lalu. Asep baru tahu berlakangan. Tahu dari konsultan pajak," jelas Fajar.

(rna/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads