"Gratifikasi seks itu sulit pembuktiannya. Ada laki-laki perempuan, tapi siapa yang tahu kalau ternyata di dalam kamar mereka ngaji," kata anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Untuk kasus Hakim Setyabudi, Ruhut khawatir KPK kesulitan melakukan pembuktian. Pria yang dikenal dengan nama Poltak ini mempertanyakan bagaimana pengolahan bukti kasus gratifikasi seks.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh mengenai aturan grarifikasi seks, Ruhut mengatakan pembahasan mengenai hal itu belum ada di Komisi III. Pembahasan bisa mulai dibuka seiring dengan pembahasan RUU KUHP yang sedang bergulir di Komisi III saat ini.
"Kita lihat dulu draft RUU KUHP yang diajukan pemerintah, kalau ada soal itu bisa saja kita mulai pembahasan," tuturnya
(trq/ndr)