Komnas HAM Bantah Rotasi Ketua Hambat Kinerjanya

Komnas HAM Bantah Rotasi Ketua Hambat Kinerjanya

- detikNews
Rabu, 17 Apr 2013 12:47 WIB
Jakarta - Komnas HAM membantah tudingan yang menyebut kinerja komisinya lamban karena ada konflik internal. Komnas HAM menegaskan pergantian ketua secara berkala tidak berpengaruh terhadap kinerja mereka.

"Tidak ada kinerja yang terganggu oleh dinamika konflik internal jika ukurannya penanganan proses rekomendasi. Tuduhan kelalaian terjadi karena konflik internal, itu tidak terjadi," kata Wakil Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2013).

Dia menegaskan pengurusan permohonan rekomendasi bagi korban pelanggaran HAM berat tetap dikerjakan Komnas HAM. Pasca komisioner baru terpilih pada akhir November 2012 , surat permohonan rekomendasi ditandatangani Oto Nur Abdullah. Setelah itu surat permohonan rekomendasi pada 8 Maret hingga saat ini ditandatangani Siti Noor Laila yang terpilih menjadi ketua Komnas HAM setelah Otto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari perbandingan keluarnya surat, apakah ada yang macet dari perubahan kepemimpinan Komnas HAM, tidak ada yang terganggu," tegas Imdadun.

Kepada Ombudsman, Imdadun menerangkan proses pemberian rekomendasi termasuk jumlah permohonan yang langsung ditindaklanjuti. Sebanyak 212 surat rekomendasi yang belum dikeluarkan adalah akumulasi sejak Agustus 2012 hingga saat ini.

"Persoalannya bukan kinerja tidak bagus, tapi ada persoalan ketidaklengkapan administrasi," sebut Imdadun.

Rencananya Komnas HAM akan melakukan gelar perkara dengan LPSK terkait surat rekomendasi yang sudah dimohonkan. "Saya berharap dari pertemuan ini ada semacam progres bahwa ada hal-hal yang tidak benar dari tuduhan atau sanggahan bahwa Komnas HAM telah melakukan kelalaian," tuturnya.

Komnas HAM diadukan masyarakat korban pelanggaran HAM berat masa lalu yakni korban peristiwa 1965, Tanjung Priok dan peristiwa Mei 1998. Mereka mengeluhkan kelambanan proses pemberian rekomendasi yang berujung pada penundaan penerimaan bantuan medis dan psikologis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pendamping keluarga korban pelanggaran HAM berat, Wanmayetti dalam aduannya menegarai keterlambatan pemberian rekomendasi Komnas HAM akibat dari perubahan kepemimpinan di Komnas HAM yang berlangsung berkala dengan waktu setahun. Akibatnya, layananKomnas HAM disebut menjadi terganggu.


(fdn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads