FPDIP: Tak Perlu ke Luar Negeri untuk Pendalaman RUU KUHP & KUHAP

FPDIP: Tak Perlu ke Luar Negeri untuk Pendalaman RUU KUHP & KUHAP

- detikNews
Rabu, 17 Apr 2013 12:26 WIB
Jakarta - Fraksi PDIP DPR melarang anggotanya di Komisi III untuk ikut kunker ke Inggris, Perancis, Belanda, dan Rusia untuk pendalaman RUU KUHP dan KUHAP. Meski demikian, anggota FPDIP diminta tetap berkontribusi maksimal dalam pembahasan kedua RUU tersebut.

"FPDIP masih membatasi anggotanya kunker ke luar negeri. FPDIP DPR, khususnya kami yang di Komisi III, tetap akan melakukan pengkajian dan pendalaman penyusunan RUU KUHP dengan lebih banyak mempelajari berbagai nilai-nilai hukum yang bersumber dari kearifan lokal bangsa kita sendiri," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP DPR, Ahmad Basarah.

Hal itu disampaikannya saat berbincang dengan detikcom, Rabu (17/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basarah mengatakan untuk pendalaman RUU KUHP dan KUHAP, sebenarnya tak perlu ke luar negeri. "Untuk mendalami hal tersebut tentu saja kami tidak perlu pergi ke luar negeri untuk studi banding," ujarnya.

Menurut Basarah, produk UU yang dihasilkan DPR dan pemerintah selama ini jauh dari nilai-nilai kearifan lokal Indonesia. Sebab, dalam setiap pembahasan suatu UU, DPR dan pemerintah mereferensi pada kondisi luar negeri.

"Setiap kelahiran norma UU banyak yang dikangkangi oleh berbagai kepentingan kelompok dan golongan serta berbagai kepentingan asing," tutur Basarah.


(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads