"Total barang bukti yang disita 6.067,6 gram sabu dan 0,4 gram heroin, jika dinominalkan seluruhnya seharga Rp 9 miliar," ujar Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, di halaman Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/4/2013).
Sumirat mengatakan kasus penyelundupan tersebut salah satunya merupakan 4.069,3 gram sabu asal Malaysia yang dikemas dalam empat dus susu formula. Dua lainnya adlaah 190 gram sabu dan 0,4 gram heroin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka ditangkap pada 23 Maret 2013 sekitar pukul 17.00 WIB di Ciledug, Tanggerang. Berdasar keterangan HC, sabu diperolehnya dari kurir yang belum diketahui indentitasnya.
"Kemudian tersangka diminta untuk membagi sabu menjadi 9 plastik, dengan formasi 20 gram untuk 3 bungkus, sementara 10 gram dibagi menjadi 2 bungkus, dan 5 gram dibagi 4 bungkus. Sabu mau diserahkan kepada seseorang, sedangkan 0,4 gram heroin yang menurut pengakuan tersangka merupakan sisa penjualan sebelumnya," kata Sumirat.
"Kasus ketiga penemuan petugas bea cukai Soekarno Hatta, dengan barang bukti berupa 712,3 gram sabu," sambungnya.
(edo/lh)