Pertemuan berlangsung di kantor Ombudsman Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (17/4/2013). Wakil Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat dan penyelidik pelanggaran HAM, Firdiansyah diterima anggota Ombudsman, Budi Santoso.
Di dalam paparannya, Firdiansyah mengatakan surat rekomendasi terhadap korban pelanggaran HAM berat dikeluarkan berdasarkan verifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tim verifikasi juga meminta kartu keluarga untuk memastikan pemohon rekomendasi merupakan anggota keluarga korban pelanggaran HAM berat. "Itu syarat minimal yang kita sepakati dengan LPSK untuk membuat surat permohonan.
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat korban pelanggaran HAM peristiwa 1965, Tanjung Priok dan peristiwa Mei 1998 mengadukan Komnas HAM ke Ombudsman. Mereka mengeluhkan kelambanan proses pemberian rekomendasi yang berujung pada penundaan penerimaan bantuan medis dan psikologis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
(fdn/lh)