Diadukan Lamban, Komnas HAM Temui Ombudsman

Diadukan Lamban, Komnas HAM Temui Ombudsman

- detikNews
Rabu, 17 Apr 2013 12:05 WIB
Jakarta - Komnas HAM memenuhi panggilan Ombudsman menyusul pengaduan masyarakat yang menduganya melakukan maladministrasi dan lamban dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. Komnas HAM akan memaparkan proses pemberian surat rekomendasi bagi korban pelanggaran HAM berat.

Pertemuan berlangsung di kantor Ombudsman Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (17/4/2013). Wakil Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat dan penyelidik pelanggaran HAM, Firdiansyah diterima anggota Ombudsman, Budi Santoso.

Di dalam paparannya, Firdiansyah mengatakan surat rekomendasi terhadap korban pelanggaran HAM berat dikeluarkan berdasarkan verifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi dengan kesepakatan yaitu para pemohon menginventarisir anggotanya yang jadi korban untuk menyiapkan identitas pemohon, kronologis dengan 2 saksi yang membenarkan dia adalah korban," katanya.

Selain itu, tim verifikasi juga meminta kartu keluarga untuk memastikan pemohon rekomendasi merupakan anggota keluarga korban pelanggaran HAM berat. "Itu syarat minimal yang kita sepakati dengan LPSK untuk membuat surat permohonan.

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat korban pelanggaran HAM peristiwa 1965, Tanjung Priok dan peristiwa Mei 1998 mengadukan Komnas HAM ke Ombudsman. Mereka mengeluhkan kelambanan proses pemberian rekomendasi yang berujung pada penundaan penerimaan bantuan medis dan psikologis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)


(fdn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads