Pelaku berusia 42 tahun, sedangkan korban rata-rata berusia 14-15 tahun. Perbuatan cabul dilakukan setahun terakhir, tapi baru terungkap belakangan ini setelah ada yang melapor.
"Sementara korbannya 6 anak. Ya bisa saja ada korban lainnya," kata Kapolres Bengkulu AKBP Joko Suprayitno ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (17/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibu ini (pelaku) mengakui. Tapi ia bilang, dasarnya suka sama suka. Masih kita dalami lagi kasusnya," kata Joko.
Polisi melibatkan psikolog untuk memeriksa pelaku dan korban. Hingga kini, pemeriksaan masih berlangsung. Jika terbukti, pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak.
(try/nrl)