"Tidak menerima (NO) permohonan kasasi Ruslan Montolalu bin Ari Montolalu dkk," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Rabu (17/4/2013).
Putusan ini diketok pada 12 Februari 2013 dengan ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Suhadi. Perkara nomor 2446 K/PID.SUS/2012 itu dengan panitera pengganti Tjandra Dewajani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka mengecoh pemeriksaan ketat di Pelabuhan Bakauheni dengan menumpang jasa ojek, yang tidak mendapat pemeriksaan polisi saat masuk ke pelabuhan. Kepada polisi, keduanya mengaku hanya kurir dengan upah Rp 25 juta.
PN Kalianda pada 9 Agustus 2012 memvonis keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada 27 September 2012. Keduanya lalu mengajukan kasasi tetapi kandas.
(asp/rvk)