Soal Bendera, Pemerintah Pusat dan Aceh Sepakat Cooling Down

Soal Bendera, Pemerintah Pusat dan Aceh Sepakat Cooling Down

- detikNews
Selasa, 16 Apr 2013 19:12 WIB
Jakarta - Pemerintah pusat dan Aceh sama-sama bersepakat untuk cooling down sementara waktu terkait qanun bendera dan lambang Aceh yang menjadi polemik. Langkah itu diambil untuk menghindari terjadinya konflik.

"Makanya kita sepakat dalam pertemuan itu mengambil keputusan untuk cooling down sementara waktu hingga ada pertemuan selanjutnya," ujar Ketua Badan Legislasi DPRA, Abdullah Saleh, Selasa (16/4/2013).

Saleh mengatakan dua hari lalu perwakilan dari Pemerintah Aceh bertemu dengan tim Kemendagri dan Menkopolhukam di Jakarta untuk membahas polemik tersebut. Dari pertemuan itu, 2 dari 12 poin temuan Kemendagri yang harus dievaluasi dalam qanun tentang bendera dan lambang Aceh disepakati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, penghapusan MoU Helsinki sebagai konsideran qanun. Sebab sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Kedua, persetujuan untuk tidak menggunakan iringan suara azan saat pengibaran bendera," cetus Saleh.

Saleh juga mengatakan kepada Menkopolhukam Djoko Suyanto, Pemerintah Aceh memberikan pemahaman secara detail dari proses penyusunan rancangan qanun hingga disahkan qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh tersebut.

"Setelah mendengarkan penjelasan qanun bendera itu, Menkopolhukam pada prinsipnya memahami terhadap qanun bendera dan lambang Aceh dan terhadap PP nomor 77 Tahun 2007 yang dinilai tidak relavan bagi lambang Bulan Bintang itu," tuturnya.

Saleh mengakui, meski masih adanya perbedaan pendapat terhadap sejumlah poin qanun bendera dan lambing Aceh itu, tapi suasana pembicaraan sangat baik dan sama-sama ingin menghindari munculnya konflik.

Adapun yang hadir dalam pertemuan di Jakarta tersebut yakni Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Pemangku Wali Nanggroe Malik Mahmud, Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, dan Ketua Baleg DPRA Abdullah Saleh.

"Insya Allah, malam nanti kita akan bertemu dengan Pak SBY untuk mencari solusi terhadap qanun bendera Aceh," tutupnya.


(rmd/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads