Dicopot MA, Ketua Majelis Pailit Telkomsel Hanya Melambaikan Tangan

Dicopot MA, Ketua Majelis Pailit Telkomsel Hanya Melambaikan Tangan

- detikNews
Selasa, 16 Apr 2013 16:42 WIB
Agus Iskandar (dok)
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjadi ketua mejelis kasus Telkomsel, Agus Iskandar memilih tak banyak berkomentar. Bersama Bagus Irawan, Nur Ali dan Sutoto Adiputro, dia dicopot sebagai hakim PN Jakpus dan dicabut lisensi hakim pengadilan niaga.

Saat ditemui wartawan, Agus memilih bergegas menuju ruang kerjanya di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (16/4/2013).

"Maaf ya..," kata Agus sambil melambaikan tangan kepada wartawan saat diminta komentarnya atas sanksi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Nur Ali dan Sutoto belum bisa ditemui wartawan yang seharian menunggunya. Dari keempatnya, Bagus yang juga humas PN Jakpus seakan menjadi juru bicara atas apa yang mereka alami. Menurut Bagus, penunjukan ketiga hakim tersebut dalam memutus Telkomsel sudah sesuai prosedur.

"Kalau kita mau menghadapi perkara yang besar, kita pasti konsultasikan semuanya dan kita sampaikan ke Bapak Ketua PN. Ketika Beliau kaji dan lihat dari sisi normatifnya, akan diserahkan kepada kita," ujar Bagus.

Pada saat mempailitkan, majelis hakim juga meminta konsultasi ke Ketua PN Jakpus. Saat itu, menurut Bagus, Ketua PN memberikan pandangan normatif atas kasus yang akan mereka putus.

"Kalau memang menurut hakimnya benar, normatifnya, perkiraannya benar, ya lakukan," ungkap Bagus menirukan kata-kata Ketua PN Jakpus.


(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads