Saat ditemui wartawan, Agus memilih bergegas menuju ruang kerjanya di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (16/4/2013).
"Maaf ya..," kata Agus sambil melambaikan tangan kepada wartawan saat diminta komentarnya atas sanksi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita mau menghadapi perkara yang besar, kita pasti konsultasikan semuanya dan kita sampaikan ke Bapak Ketua PN. Ketika Beliau kaji dan lihat dari sisi normatifnya, akan diserahkan kepada kita," ujar Bagus.
Pada saat mempailitkan, majelis hakim juga meminta konsultasi ke Ketua PN Jakpus. Saat itu, menurut Bagus, Ketua PN memberikan pandangan normatif atas kasus yang akan mereka putus.
"Kalau memang menurut hakimnya benar, normatifnya, perkiraannya benar, ya lakukan," ungkap Bagus menirukan kata-kata Ketua PN Jakpus.
(asp/try)