"Pekerja di dalam ternyata upahnya minim, lalu dibelikan sabu. Ini sabu kan agak eksklusif, ternyata di level bawah ada yang menggunakan. Bayangkan kalau pelabuhan yang luas ini para pekerja menggunakan sabu kan pasti akan tidak terkendali operasionalnya," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Asep Adi, di kantornya, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (16/4/2013).
MT (37) ditangkap polisi di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. MT yang sehari-hari menjadi buruh di Marunda ini ditangkap dengan barang bukti berupa 0,7 gram sabu. Dari MT, polisi kemudian melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap EP (37) rekan buruh MT, AR (37) yang bekerja sebagai wiraswasta, dan MC (39) pegawai swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan ini berdasarkan laporan warga yang gerah dengan prilaku empat tersangka tersebut ketika bekerja. Polisi pun menyita 12 paket sabu seberat 1.221,27 gram atau 1,2 kg.
"Totalnya Rp 1,2 miliar. Turut disita uang tunai Rp 28 juta dari tangan MC, 1 unit timbangan digital, 1 buah sedotan berbentuk sendok kecil, dan seperangkat alat hisap sabu," ujar Asep.
"Sabu didapat dari Aceh, termasuk kualitas terbaik. Satu gramnya kurang lebih seharga Rp 1 juta. Kalau di pelabuhan baru bekisar di Marunda dan beberapa tempat di Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Asep menambahkan.
Kini MT, AP, AR, dan MC akan dijerat pasal 114 subsider pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Polisi akan terus mengejar bandar di kalangan buruh pelabuhan tersebut, karena baru didapatkan pengedarnya.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Asep. Bandarnya masih kita kejar, mungkin mereka transaksinya di luar, penggunaannya di dalam pelabuhan. Ke depannya, regulasi akan lebih ketat terhadap sistem keluar masuk dan pelabuhan adalah areal bebas penggunaan narkotika," tutup Asep.
(vid/rmd)