"Pilkada merupakan masalah konstitusi karena dilakukan melalui pemilihan oleh rakyat. Kecuali Pilkada dipilih oleh DPRD jika ada sengketa tidak bisa dimasukkan ke MK dan harus ke MA, namun hasil Pilkada masih dilakukan oleh rakyat," ujar Direktur Correct Refly Harun, di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2013).
Menurutnya, keberadaan MK saat ini masih diperlukan oleh masyarakat untuk menyelesaikan masalah sengketa pemilukada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Refly mengkhawatirkan jika penyelesian sengketa pemilukada dilaksanakan di Pengadilan Tinggi (PT), maka putusan akan berpihak kepada calon yang berasal dari incumbent.
"Ketua PT termasuk dalam kekuatan lokal yang terhimpun dalam forum pimpinan daerah, selain kepala daerah dan lainnnya," jelasnya.
Seperti diketahui, Pada RUU Pemilukada, pada pasal 28 ayat (1) dan pasal 130 (1) berbunyi:
"Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan diajukan MA paling lambat tiga hari setelah penetapan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dengan tembusan Panlih".
Dan pasal 130 ayat 1 berbunyi:
"Terhadap penetepan rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan calon Bupati/Walikota terpilih, calon yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Tinggi paling lambat tiga hari setelah penetapan".
(fiq/asp)