Yusuf mengatakan salah satu pasal dalam draft RUU Perampasan Aset ini menganut asas illicit enrichment. Asas yang ada di dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia. Asas itu mengatur setiap pejabat yang nilai pertambahan kekayaanya tidak sesuai dengan pendapatannya, bisa dipidanakan.
"Ada juga pasal Illicit enrichment, itu mengenai jadi kalau ada kekayaan pejabat yang di luar kewajaran, maka dia ditanya investment dari mana, asal-usulnya bagaimana," kata Yusuf di kantornya, Jalan Juanda, Jakarta, Selasa (16/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pesimisnya itu nuansa politisnya di DPR lebih kental dibanding hukum. Nah, kalau bicara politik banyak yang merasa nyaman atau tidak. Anda bisa bayangkan nanti. Nanti kan bisa tentang LHKPN diisi benar atau tidak, begitu maksud saya," kata Yusuf.
Mantan Kajari Jaksel ini pun siap saja jika draft tersebut mendapatkan revisi di DPR. Namun jangan sampai revisinya malah bersifat melemahkan.
"Ya kalau revisi yang membangun ya tidak masalah. Tapi kalau yang dihilangkan itu yang sedih," kata Yusuf.
(fjp/rmd)