Dengan UU Perampasan Aset, Pejabat Berharta Tak Wajar Bisa Dipidana

Dengan UU Perampasan Aset, Pejabat Berharta Tak Wajar Bisa Dipidana

- detikNews
Selasa, 16 Apr 2013 14:35 WIB
Jakarta - Kepala PPATK M Yusuf menyatakan draft RUU Perampasan Aset yang disusun oleh pihaknya mencakup hal pidana yang begitu luas. Bahkan kekayaan pejabat yang tidak sesuai dengan profil pendapatannya bisa dipidanakan.

Yusuf mengatakan salah satu pasal dalam draft RUU Perampasan Aset ini menganut asas illicit enrichment. Asas yang ada di dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia. Asas itu mengatur setiap pejabat yang nilai pertambahan kekayaanya tidak sesuai dengan pendapatannya, bisa dipidanakan.

"Ada juga pasal Illicit enrichment, itu mengenai jadi kalau ada kekayaan pejabat yang di luar kewajaran, maka dia ditanya investment dari mana, asal-usulnya bagaimana," kata Yusuf di kantornya, Jalan Juanda, Jakarta, Selasa (16/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, Yusuf merasa pesimis jika draft RUU yang saat ini sudah dikirimkan ke Kemenkum HAM itu bisa mulus disahkan DPR. Namun dia tetap berharap agar draft yang dicetuskan oleh PPATK itu bisa menjadi UU di kemudian hari.

"Pesimisnya itu nuansa politisnya di DPR lebih kental dibanding hukum. Nah, kalau bicara politik banyak yang merasa nyaman atau tidak. Anda bisa bayangkan nanti. Nanti kan bisa tentang LHKPN diisi benar atau tidak, begitu maksud saya," kata Yusuf.

Mantan Kajari Jaksel ini pun siap saja jika draft tersebut mendapatkan revisi di DPR. Namun jangan sampai revisinya malah bersifat melemahkan.

"Ya kalau revisi yang membangun ya tidak masalah. Tapi kalau yang dihilangkan itu yang sedih," kata Yusuf.

(fjp/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads