Di dalam catatan UKP4 yang masih bersifat sementara, penegak hukum di Indonesia kurang dapat memanfaatkan mutual legal assitance (MLA) -- perjanjian kerjasama antara dua negara dalam bidang hukum -- terutama untuk pengejaran aset.
"Mengenai masalah MLA, apabila ada aset di luar negeri, jarang terjadi pelacakan, penyitaan, dan blokir pada waktu penyidikan. Padahal dengan MLA sebenarnya itu memungkinkan," kata Deputi Bidang Hukum UKP4 Mas Ahmad Santosa di gedung PPATK, Jl Juanda, Jakarta, Selasa (16/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahasa Inggris yang digunakan tidak terlalu baik. Serta kami temui permhohonan tidak disertai dengan data pendukung. Ada juga yang tidak merespon hal-hal yang diminta oleh negara peminta," kata Ota.
"Ini merupakan hasil kajian kami selama berbulan-bulan," sambung pria yang pernah menjadi anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini.
(fjp/lh)