Kasus Suap Hakim, KPK Periksa Sopir Hakim Setyabudi Tejocahyono

Kasus Suap Hakim, KPK Periksa Sopir Hakim Setyabudi Tejocahyono

- detikNews
Selasa, 16 Apr 2013 13:02 WIB
Jakarta - KPK ternyata telah memeriksa dua anggota majelis hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung, Ramlan Comel dan Djodjo Djohari kemarin, Senin (14/4/2013). Hari ini, KPK memeriksa sopir Hakim Setyabudi Tejocahyono, tersangka kasus suap.

Pemeriksaan kemarin dan hari ini dilakukan di markas Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jalan Ahmad Yani, Senin (15/4/2013) kemarin.

Hal itu diungkapkan Humas PN Bandung Djoko Indiarto saat dihubungi detikcom, Selasa (16/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko menyebut pada pemeriksaan kemarin, selain Ramlan dan Djodjo, ada dua pejabat di PN Bandung yang juga turut diperiksa yaitu Panitera Muda Tipikor Susilo Nandang Bagio serta Panitera Sekretaris (Pansek) PN Bandung Ali Fardoni.

"Kemarin ada empat orang yang dipanggil KPK. Yaitu dua orang anggota majelis kasus bansos, panmud tipikor, dan Pansek PN Bandung," ujar Djoko.

Ia menyebut, keempat orang tersebut memnita izin pada Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso sebelum berangkat untuk diperiksa. "Mereka izin pada pimpinan sebelum berangkat untuk diperiksa," katanya.

Menurut Djoko kemungkinan besar pemeriksaan mereka terkait dengan penangkapan Setyabudi yang juga sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN.

"Menurut informasi, yang diperiksa hari ini, yaitu supir Pak Setyabudi, namanya Rahmat. Dan Kaur Kepegawaian Pn Bandung, namanya Wawan," ungkapnya.

Pantauan detikcom di Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, polisi tidak mengizinkan wartawan untuk naik ke lantai II. Kemungkinan, pemeriksaan dilakukan di tempat tersebut.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads