"Kita juga tidak diberi kesempatan untuk membela diri, tanpa klarifikasi langsung kita dihukum," kata Bagus saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2013).
Apalagi, saat ini kasus pailit Telkomsel masih diperiksa di tigkat peninjuan kembali (PK). Sehingga Bagus cs menyimpan pertanyaan atas sanksi etik itu. MA mencopot keempatnya karena menilai tidak profesional dalam mengadili perkara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagus meminta MA menjelaskan apa yang dimaksud dengan profesional. Sebab PN Jakpus sudah mengadili sesuai dengan UU.
"Tapi kenapa masih disalahkan? Faktor-faktornya kan sudah dipertimbangkan. Norma dari dihukumnya kami itu di mana? Ini juga akan jadi semacam ketakutan tersendiri untuk hakim lain yang juga memutus perkara seperti ini," beber Bagus yang mengenakan kemeja warna pink itu.
Bagus meluruskan pemberitaan yang menyebutkan dirinya marah saat mengomentari sanksi yang diterimanya. Bagus akan menjalankan seluruh kebijakan pimpinan yang sudah ditetapkan, termasuk soal pencabutan izin sebagai hakim pengadilan niaga.
"Kemarin saya tidak marah-marah. Lagian untuk apa? Kalau memang sudah seperti itu adanya, ya kita akan menjalankan," ucap Bagus sambil tersenyum.
(asp/nrl)