Polda Jabar Kawal Penyidikan Perkara Sopir Juke Maut

Polda Jabar Kawal Penyidikan Perkara Sopir Juke Maut

- detikNews
Selasa, 16 Apr 2013 11:08 WIB
Jakarta - Satlantas Polres Bandung masih melakukan penyidikan perkara kecelakaan di Tol Purbaleunyi yang merengut lima nyawa penumpang Daihatsu Xenia. Polda Jabar berjanji mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas dan maju ke pengadilan. Sopir Nissan Juke maut, M Dwigusta Cahya (18), ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

"Tentu akan kita pantau dan kawal penyidikan kasus tersebut. Sebab kasus ini kan menonjol karena korban tewas lebih dua orang. Selain itu melibatkan dua kendaraan dan kecelakaan ini menjadi perhatian publik," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2013).

Martin menegaskan, pihak kepolisian tetap profesional dan sesuai prosedur dalam menangani suatu perkara. Menurut dia, kepolisian pun tetap memproses perkara kecelakaan tragis tersebut dengan memperhatikan hukum acara yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka saat ini ditahan di Polres Bandung," ucap Martin.

Malapetaka tak terhindarkan di KM 135+700 Tol Purbaleunyi, Minggu (7/4/2013), siang. Nissan Juke bernopol AB 421 TA berkecepatan tinggi yang dikemudikan Muhammad Dwigusta Cahya hilang kendali. Juke semula berada di jalur A (menuju Bandung) tiba-tiba terbang ke jalur B (menuju Jakarta) dan menimpa Xenia berisi sekeluarga yang melintas dari jalur B. Lima dari enam penumpang Xenia tewas.

Sesaat usai insiden tragis, Minggu (7/4/2013), Dwigusta Cahya dirawat di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung. Polisi memastikan tes urine pria tersebut hasilnya negatif mengonsumsi narkoba dan alkohol. Selama empat hari terbaring di rumah sakit, kondisi Dwigusta Cahya berangsur stabil. Sesaat usai insiden tragis, Minggu (7/4/2013), Dwigusta Cahya dirawat di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.

Polisi memastikan tes urine pria tersebut hasilnya negatif mengonsumsi narkoba dan alkohol. Selama empat hari terbaring di rumah sakit, kondisi Dwigusta Cahya berangsur stabil. Tersangka ditahan di Mapolres Bandung, Kamis (11/4/2013).

Hasil penyelidikan, sopir Juke maut dinilai lalai mengemudi lantaran memacu kendaraan melebihi batas maksimal. Dwigusta Cahya dianggap melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 perihal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads