"Belum, MA belum mencium aroma suap," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kepada detikcom, Selasa (16/4/2013).
MA mencabut izin empat hakim ebagai hakim pengadilan niaga karena tindakan tak profesioanal dalam memutus perkara yang melibatkan perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia. Selain itu mereka juga dicopot sebagai hakim PN Jakpus dan dipindahkan dari pengadilan kelas IA Khusus ke pengadilan IA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan perkara niaga ratusan, mengapa hanya itu yang dinilai? Tentu karena banyak pertimbangan," ujar Ridwan.
Atas keputusan sanksi ini, salah satu hakim yang dicopot, Bagus Irawan, memohon MA mempertimbangkan ulang. Namun sebagai prajurit, dia siap melaksanakan semua keputusan pimpinan.
"Kami tidak tahu dan tiba-tiba kami dibilang bersalah. Tapi itu kan kebijakan MA. Kami minta kearifan pimpinan MA untuk melihat kembali masalah ini," pinta Bagus.
(asp/nrl)