MA Belum Cium Aroma Suap di Kasus Putusan Pailit Telkomsel

MA Belum Cium Aroma Suap di Kasus Putusan Pailit Telkomsel

- detikNews
Selasa, 16 Apr 2013 09:33 WIB
Sidang pailit Telkomsel (rengga/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan pailit Telkomsel dicopot. Mahkamah Agung (MA) menilai ketiganya dan 1 hakim pengawas tidak profesional. Apakah ada aroma tak sedap di balik vonis ini?

"Belum, MA belum mencium aroma suap," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kepada detikcom, Selasa (16/4/2013).

MA mencabut izin empat hakim ebagai hakim pengadilan niaga karena tindakan tak profesioanal dalam memutus perkara yang melibatkan perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia. Selain itu mereka juga dicopot sebagai hakim PN Jakpus dan dipindahkan dari pengadilan kelas IA Khusus ke pengadilan IA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat hakim PN Jakpus yaitu Bagus Irawan, Agus Iskandar, Nur Ali dan Sutoto Adiputro. MA menilai putusan ini tidak mencampuri dan mempengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara ke depan.

"Kan perkara niaga ratusan, mengapa hanya itu yang dinilai? Tentu karena banyak pertimbangan," ujar Ridwan.

Atas keputusan sanksi ini, salah satu hakim yang dicopot, Bagus Irawan, memohon MA mempertimbangkan ulang. Namun sebagai prajurit, dia siap melaksanakan semua keputusan pimpinan.

"Kami tidak tahu dan tiba-tiba kami dibilang bersalah. Tapi itu kan kebijakan MA. Kami minta kearifan pimpinan MA untuk melihat kembali masalah ini," pinta Bagus.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads