MA Jatuhi Sanksi 49 Hakim Nakal, 6 Diantaranya Ketua Pengadilan Negeri

MA Jatuhi Sanksi 49 Hakim Nakal, 6 Diantaranya Ketua Pengadilan Negeri

- detikNews
Selasa, 16 Apr 2013 08:59 WIB
MA Jatuhi Sanksi 49 Hakim Nakal, 6 Diantaranya Ketua Pengadilan Negeri
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Sepanjang triwulan pertama, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap 49 hakim yang melanggar kode etik dan perilaku hakim. Hukuman ini bisa jadi menjadi hukuman terbanyak sepanjang sejarah MA dalam menjatuhkan hukuman rentang 3 bulan berturut-turut.

Sanksi itu dijatuhkan sepanjang Januari-Maret 2013. "Kan Ketua MA dulu Ketua Muda Pengawasan MA dan ini menjadi konsen perhatian Beliau untuk menjadikan peradilan yang agung," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada detikcom, Selasa (16/4/2013).

Tindakan tegas MA ini pun disambut baik oleh Komisi Yudisial (KY). Menurut juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, KY mengapresiasi kinerja MA dalam menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KY meyakini dalam menjatuhkan sanksi sudah didasarkan atas suatu pemeriksaan dan pertimbangan yang komprehensif," ujar Asep pagi ini.

Siapa saja mereka? Berikut nama-nama hakim yang menonjol dari 49 nama seperti dilansir website MA:


1. Ketua Pengadilan Negeri (PN)

Sidang etik Ketua PN Pangkalan Bun
Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Pangkalan Bun, Nuril Huda dicopot dari posisinya dalam sidang etik MA dan KY. Selain itu dia juga di non job kan ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya selama 2 tahun karena menerima uang dari pengacara untuk menambah biaya peresmian gedung pengadilan.

Kedua, Ketua PN Jr dengan sanksi dicopot dari jabatannya, skorsing 6 bulan dan di grounded di Pengadilan Tinggi Pontianak. Tak dijelaskan inisial Jr.

Berturut-turut Ketua PN Plb, Ketua PN Mlg, Ketua PN Btk dan Kpn Snp. Mereka semua mendapat sanksi teguran tertulis. Tak dijelaskan inisial tersebut.

2. Hakim di Pengadilan Kelas IA Khusus

Pengadilan Kelas IA Khusus merupakan pengadilan dengan status tertinggi. Sebab dia mengadili berbagai perkara dan kasus besar, dari pidana, perdata niaga hingga perselisihan hubungan industrial. Hakim yang masuk ke kelas ini minimal sudah golongan IV/A.

Masuk dalam daftar saksi ini yaitu Wakil Ketua PN Bandung, Setyobudi Tejocahyadi yang diberhentikan sementara terkait tertangkap tangan oleh KPK tengah menerima suap. Dalam tradisi MA berdasarkan UU yang berlaku, hakim baru akan dipecat apabila vonis telah berkekuatan hukum tetap.

MA juga mencopot empat hakim PN Jakarta Pusat yaitu Bagus Irawan, Agus Iskandar, Nur Ali dan Sutoto Adiputro. Mereka dicabut lisensinya sebagai hakim niaga karena kasus memutus pailit Telkomsel. Vonis ini diputus tanpa perilaku keprofesionalan hakim.

MA menskorsing hakim PN/Tipikor Smr dengan skorsing dua tahun tak memegang perkara. Dia digorunded ke Pengadilan Tinggi Palu.

Diberi sanksi juga hakim PN Jakarta Selatan Suko Harsono dengan ditunda kenaikan pangkat selama 1 tahun dan dipindah ke PN Ambon. Dia dijatuhi sanksi karena tidak profesional mengadili kasus yang melibatkan perusahaan raksasa asal Amerika Serikat, Chevron.


3. Hakim PN/Ad Hoc Tipikor

Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Hakim PN Jambi/Pengadilan Tipikor Jambi Nelson Sitanggang dijatuhi skorsing selama 1 tahun. Hakim ad hoc tipikor tipikor Jakarta Pusat yang diskorsing mutasi ke PN/Tipikor Kupang.

Juga hakim PN/Ad Hoc Tipikor BA berupa teguran tertulis. Hakim ad hoc Tipikor Yogyakarta juga tak luput dari sanksi. Inisial Mrt JP ini dijatuhi sanksi teguran tertulis. Dari pengadilan ini juga diberikan sanksi serupa hakim inisial Jmt.

Adapun hakim Tgr dari PN Sr juga mendapat sanksi berupa teguran lisan.

4. Hakim Tinggi

Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Kolonel Chk TR dari Kelompok Hakim Militer Tinggi Pengadilan Militer dengan hukuman teguran lisan. Kedua hakim tinggi Pengadilan Tinggi Gr Ag berupa teguran tertulis.

Hakim PN Bandung dengan inisial JDT diberi sanksi selama penundaan pangkat selama 1 tahun dan dilantik sebagai Hakim Tinggi Bengkulu pada 1 April 2013.

Pengadilan Agama juga tak luput dari sanksi berat. Wakil Ketua Pengadilan Agama Klbi dijatuhi skorsing selama 2 tahun dan digrounded di Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.

5. Lain-lain

ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Hakim Adria Dwi Afanti diskorsing selama 2 tahun karena selingkuh dengan lelaki yang sudah menikah. Vonis hakim Adria ini atas keputusan bersama MA dan Komisi Yudisial (KY) dalam pengadilan etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Satu majelis hakim dari PN Skg juga dijatuhi bersama-sama dengan sanksi teguran lisan yaitu PR, Pr HD, Ar HR Sy.

MA juga menskorsing selama 1 tahun hakim Pengadilan Agama Btl. Berturut-turut diberi sanksi teguran lisan hakim PN MA, 2 hakim PN Mkr, hakim Pn Mk, 3 hakim Pengadilan Agama TR dan 2 hakim PN Jb.
Halaman 2 dari 6
(asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads