Sanksi itu dijatuhkan sepanjang Januari-Maret 2013. "Kan Ketua MA dulu Ketua Muda Pengawasan MA dan ini menjadi konsen perhatian Beliau untuk menjadikan peradilan yang agung," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada detikcom, Selasa (16/4/2013).
Tindakan tegas MA ini pun disambut baik oleh Komisi Yudisial (KY). Menurut juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, KY mengapresiasi kinerja MA dalam menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapa saja mereka? Berikut nama-nama hakim yang menonjol dari 49 nama seperti dilansir website MA:
1. Ketua Pengadilan Negeri (PN)
Sidang etik Ketua PN Pangkalan Bun
|
Kedua, Ketua PN Jr dengan sanksi dicopot dari jabatannya, skorsing 6 bulan dan di grounded di Pengadilan Tinggi Pontianak. Tak dijelaskan inisial Jr.
Berturut-turut Ketua PN Plb, Ketua PN Mlg, Ketua PN Btk dan Kpn Snp. Mereka semua mendapat sanksi teguran tertulis. Tak dijelaskan inisial tersebut.
2. Hakim di Pengadilan Kelas IA Khusus
|
Masuk dalam daftar saksi ini yaitu Wakil Ketua PN Bandung, Setyobudi Tejocahyadi yang diberhentikan sementara terkait tertangkap tangan oleh KPK tengah menerima suap. Dalam tradisi MA berdasarkan UU yang berlaku, hakim baru akan dipecat apabila vonis telah berkekuatan hukum tetap.
MA juga mencopot empat hakim PN Jakarta Pusat yaitu Bagus Irawan, Agus Iskandar, Nur Ali dan Sutoto Adiputro. Mereka dicabut lisensinya sebagai hakim niaga karena kasus memutus pailit Telkomsel. Vonis ini diputus tanpa perilaku keprofesionalan hakim.
MA menskorsing hakim PN/Tipikor Smr dengan skorsing dua tahun tak memegang perkara. Dia digorunded ke Pengadilan Tinggi Palu.
Diberi sanksi juga hakim PN Jakarta Selatan Suko Harsono dengan ditunda kenaikan pangkat selama 1 tahun dan dipindah ke PN Ambon. Dia dijatuhi sanksi karena tidak profesional mengadili kasus yang melibatkan perusahaan raksasa asal Amerika Serikat, Chevron.
3. Hakim PN/Ad Hoc Tipikor
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
|
Juga hakim PN/Ad Hoc Tipikor BA berupa teguran tertulis. Hakim ad hoc Tipikor Yogyakarta juga tak luput dari sanksi. Inisial Mrt JP ini dijatuhi sanksi teguran tertulis. Dari pengadilan ini juga diberikan sanksi serupa hakim inisial Jmt.
Adapun hakim Tgr dari PN Sr juga mendapat sanksi berupa teguran lisan.
4. Hakim Tinggi
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
|
Hakim PN Bandung dengan inisial JDT diberi sanksi selama penundaan pangkat selama 1 tahun dan dilantik sebagai Hakim Tinggi Bengkulu pada 1 April 2013.
Pengadilan Agama juga tak luput dari sanksi berat. Wakil Ketua Pengadilan Agama Klbi dijatuhi skorsing selama 2 tahun dan digrounded di Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.
5. Lain-lain
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
|
Satu majelis hakim dari PN Skg juga dijatuhi bersama-sama dengan sanksi teguran lisan yaitu PR, Pr HD, Ar HR Sy.
MA juga menskorsing selama 1 tahun hakim Pengadilan Agama Btl. Berturut-turut diberi sanksi teguran lisan hakim PN MA, 2 hakim PN Mkr, hakim Pn Mk, 3 hakim Pengadilan Agama TR dan 2 hakim PN Jb.
Halaman 2 dari 6